Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Partai Golkar, Lamhot Sinaga buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, muncul spekulasi tentang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang maju dalam pilpres 2024 mendatang.
Sejauh ini, Partai Golkar masih berpegang teguh terhadap hasil Rapimnas yang menetapkan Airlangga Hartarto untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga : Elite Gerindra Inginkan Wapres Anak Muda
Namun dengan putusan MK ini, peluang Airlangga menyusut. Pasalnya, Gibran sudah lolos syarat untuk maju sebagai cawapres. Meski begitu, Lamhot menyambut baik putusan tersebut.
Baca juga : MK Menjelma Jadi Mahkamah Kekuasaan
"Pendekatan saya adalah lebih dari aspek kualitatifnya, artinya dari aspek kualitatif ini MK melihat bahwa ketika orang mempunyai track record yang bagus ataupun sudah pernah memimpin daerah maka orang tersebut dimungkinkan untuk menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden", ujarnya dalam wawancara daring, Senin (16/10).
Meski sinyal Gibran menguat untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, Lamhot menilai peluang yang dimiliki Airlangga tetap sama dengan calon lain.
"Pasca putusan MK ini, tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap tiga nama lain, saya kira peluangnya sama sampai kita menunggu keputusan yang terakhir siapa yang menjadi keputusan Koalisi Indonesia maju untuk mendampingi pak Prabowo dalam kontestasi mendatang", pungkas Lamhot. (MGN/Z-8)
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Gagasan koalisi permanen ini merupakan transformasi pola kerja sama politik.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut).
Alumni menolak pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Per hari ini, ada dua catatan hitam, dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Serangan brutal militer Israel terhadap warga Gaza, Palestina telah menewaskan 27.238 orang dan menyebabkan 66.452 warga Gaza terluka.
SEMUA menjadi tak sama lagi ketika melihat realitas dan 'warisan' Presiden Joko Widodo pada pemilu serentak 2024 ini.
Komika dan aktor Fico Fachriza, berpendapat bahwa anak muda memang perlu kritis sekaligus santai. Meski begitu, hal tersebut tidak berarti membenarkan apa yang dilakukan Gibran.
PERATURAN Pemerintah (PP) No 53/2023 tentang tidak diperlukannya lagi mundur dari jabatan bagi pejabat publik yang mengikuti kontestasi pemilu akhirnya menjadi bumerang bagi capres Prabowo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved