Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Minta Masyarakat Awasi Penyidikan Dugaan Pemerasan di Polda Metro

Candra Yuri Nuralam 
17/10/2023 06:45
KPK Minta Masyarakat Awasi Penyidikan Dugaan Pemerasan di Polda Metro
KPK mengajak masyarakat mengawasi proses penyidikan pemerasan di Polda sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.(Medcom/Candra)

MASYARAKAT diminta memasang mata mengawasi penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diusut oleh Polda Metro Jaya.

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pemantauan dari masyarakat penting untuk memastikan kasus berjalan sesuai pada jalurnya. Sehingga, kata Ali, tidak ada pesanan dari pihak-pihak tertentu.

Baca juga: KPK Khawatir Timbul Konflik Kepentingan Jika Ikut Usut Kasus Pemerasan di Polda Metro

"Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," ucap Ali.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Ragukan Keabsahan Cek Rp2 Triliun Kasus Kementan

Total 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Polda Metro akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya