Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera meragukan klaim temuan cek Rp2 triliun diduga terkait dengan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana sebanyak itu dinilai mustahil untuk diberikan secara pribadi.
"Menurut saya nilai cek sebesar itu ga masuk akal, apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi," kata Aulia melalui keterangan tertulis, Senin, (16/10).
KPK diminta melakukan klarifikasi ke bank soal cek tersebut. Sebab, dana Rp2 triliun bakal menjadi tuduhan serius.
Baca juga : Direktur Dumas KPK Enggan Berikan Keterangan Usai Diperiksa soal Pemerasan SYL
"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut. Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya," ucap Aulia.
Baca juga : Suami Zaskia Gotik Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan alasan Lembaga Antirasuah membeberkan temuan cek tersebut. Sebab, pernyataan tersebut tendensius berbau politis.
"KPK sudah main politik. Kalau memang benar ada uang itu, tinggal diperiksa dan disita saja, siapa tahu ada kaitan dengan korupsi," ujar Novel.
KPK dinilai berupaya menggiring opini dengan mencetuskan informasi itu. Sebab, kata Novel, Lembaga Antirasuah tidak pernah membeberkan dengan rinci dokumen yang ditemukan secara resmi.
"Selama ini KPK langsung bertindak dan kmdn mempublikasikan hasil tindakan yang dilakukan. Kalau ini belum ada tindakan apa-apa, lalu buat framing," kata Novel.
Sebelumnya, KPK mengaku menemukan cek senilai Rp2 triliun. Berkas itu diyakini berkaitan dengan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata juru bicara bidang bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memberikan kebenaran atas keabsahan cek tersebut. Sejumlah pihak bakal dipanggil untuk pendalaman.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ucap Ali. (Z-8)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved