Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera meragukan klaim temuan cek Rp2 triliun diduga terkait dengan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana sebanyak itu dinilai mustahil untuk diberikan secara pribadi.
"Menurut saya nilai cek sebesar itu ga masuk akal, apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi," kata Aulia melalui keterangan tertulis, Senin, (16/10).
KPK diminta melakukan klarifikasi ke bank soal cek tersebut. Sebab, dana Rp2 triliun bakal menjadi tuduhan serius.
Baca juga : Direktur Dumas KPK Enggan Berikan Keterangan Usai Diperiksa soal Pemerasan SYL
"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut. Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya," ucap Aulia.
Baca juga : Suami Zaskia Gotik Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan alasan Lembaga Antirasuah membeberkan temuan cek tersebut. Sebab, pernyataan tersebut tendensius berbau politis.
"KPK sudah main politik. Kalau memang benar ada uang itu, tinggal diperiksa dan disita saja, siapa tahu ada kaitan dengan korupsi," ujar Novel.
KPK dinilai berupaya menggiring opini dengan mencetuskan informasi itu. Sebab, kata Novel, Lembaga Antirasuah tidak pernah membeberkan dengan rinci dokumen yang ditemukan secara resmi.
"Selama ini KPK langsung bertindak dan kmdn mempublikasikan hasil tindakan yang dilakukan. Kalau ini belum ada tindakan apa-apa, lalu buat framing," kata Novel.
Sebelumnya, KPK mengaku menemukan cek senilai Rp2 triliun. Berkas itu diyakini berkaitan dengan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata juru bicara bidang bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memberikan kebenaran atas keabsahan cek tersebut. Sejumlah pihak bakal dipanggil untuk pendalaman.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ucap Ali. (Z-8)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved