Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Direktur Dumas KPK Enggan Berikan Keterangan Usai Diperiksa soal Pemerasan SYL

Ficky Ramadhan
16/10/2023 19:41
Direktur Dumas KPK Enggan Berikan Keterangan Usai Diperiksa soal Pemerasan SYL
Ilustrasi(Medcom )

POLISI telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Sudah selesai (diperiksa)," kata Ade kepada awak media, Senin (16/10).

Baca juga: KPK Khawatir Timbul Konflik Kepentingan Jika Ikut Usut Kasus Pemerasan di Polda Metro

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, Tomi sendiri enggan memberikan banyak tanggapan kepada awak media. Dirinya hanya menyebut bahwa pemeriksaan selama 6,5 jam itu berjalan lancar.

Selain itu, Tomi sendiri juga tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan apa yang ditanyakan penyidik serta berapa banyak pertanyaan yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp2,4 Miliar

"Aman, nanti tanya penyidiknya saja. Lupa untuk jumlah pertanyaan yang diajukan," ujar Tomi kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah hadir," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.

Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sejauh ini KPK telah memanggil Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kevin sejatinya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun karena tidak bisa memenuhi panggilan Kevin hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/10).

Selain Kevin, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya