Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLISI telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
"Sudah selesai (diperiksa)," kata Ade kepada awak media, Senin (16/10).
Baca juga: KPK Khawatir Timbul Konflik Kepentingan Jika Ikut Usut Kasus Pemerasan di Polda Metro
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, Tomi sendiri enggan memberikan banyak tanggapan kepada awak media. Dirinya hanya menyebut bahwa pemeriksaan selama 6,5 jam itu berjalan lancar.
Selain itu, Tomi sendiri juga tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan apa yang ditanyakan penyidik serta berapa banyak pertanyaan yang diberikan kepadanya.
Baca juga: Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp2,4 Miliar
"Aman, nanti tanya penyidiknya saja. Lupa untuk jumlah pertanyaan yang diajukan," ujar Tomi kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Sudah hadir," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.
Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini KPK telah memanggil Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kevin sejatinya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun karena tidak bisa memenuhi panggilan Kevin hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/10).
Selain Kevin, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. (Fik/Z-7)
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved