Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggelar rapat di rumahnya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, malam ini. Rapat ini dihadiri para elite Gerindra.
"Kita kumpul di sini adalah untuk rapat Dewan Pembina Partai Gerindra, kita melakukan konsolidasi dan update perkembangan terkini dan segala sesuatu, dibahas tidak hanya soal pilpres tapi termasuk konsolidasi partai menghadapi pemilu legislatif," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di lokasi, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku belum mengetahui lebih jauh soal topik rapat tersebut.
Baca juga : Peluang Prabowo-Gibran, Anies: Kami Siap Tanpa Tanya Siapa Kompetitor
Ia juga enggan berasumsi rapat itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.
"Belum jelas. Saya belum bisa berasumsi jadi kejelasannya nanti pasti akan disampaikan setelah ini," ucap dia.
Baca juga : Gibran Bisa Maju, Ini Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Ia juga menekankan bahwa penentuan cawapres pendamping Prabowo harus dibicarakan bersama partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM). Keputusan itu juga akan ditentukan bersama Prabowo.
"Ya kita pastinya masih menunggu keputusan dari para pimpinan Koalisi Indonesia Maju untuk, berkaitan dengan posisi cawapres," ujar Saraswati.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.” (MGN/Z-4)
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved