Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggelar rapat di rumahnya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, malam ini. Rapat ini dihadiri para elite Gerindra.
"Kita kumpul di sini adalah untuk rapat Dewan Pembina Partai Gerindra, kita melakukan konsolidasi dan update perkembangan terkini dan segala sesuatu, dibahas tidak hanya soal pilpres tapi termasuk konsolidasi partai menghadapi pemilu legislatif," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di lokasi, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku belum mengetahui lebih jauh soal topik rapat tersebut.
Baca juga : Peluang Prabowo-Gibran, Anies: Kami Siap Tanpa Tanya Siapa Kompetitor
Ia juga enggan berasumsi rapat itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.
"Belum jelas. Saya belum bisa berasumsi jadi kejelasannya nanti pasti akan disampaikan setelah ini," ucap dia.
Baca juga : Gibran Bisa Maju, Ini Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Ia juga menekankan bahwa penentuan cawapres pendamping Prabowo harus dibicarakan bersama partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM). Keputusan itu juga akan ditentukan bersama Prabowo.
"Ya kita pastinya masih menunggu keputusan dari para pimpinan Koalisi Indonesia Maju untuk, berkaitan dengan posisi cawapres," ujar Saraswati.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.” (MGN/Z-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dengan Pilkada masih disorot banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan anggota DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved