Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"SPDP sudah diterima Kejati DKI pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, SPDP diterima, Rabu (11/10).
Dalam SPDP itu belum tercantum nama tersangka. Polda Metro Jaya hingga saat ini memang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Meski SYL Ditahan KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
"SPDP masih bersifat umum. Di dalam SPDP tidak mencantumkan nama tersangka, baru pasal-pasal saja yang disangkakan," tandasnya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan ini, pasal yang digunakan adalah pasal 12e atau pasal 12b serta pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pemeriksaan Syahrul Limpo Selesai, Tapi Tidak Dipulangkan
Sebelumnya, Mantan Mentan SYL melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan. Status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Di sisi lain, SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan oleh KPK. (Z-3)
menegaskan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pidana, polisi kemudian melaksanakan gelar perkara dan hasilnya dapat dinaikkan ke penyidikan.
Polda Metro keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Kabid Aset Badan Keuangan Daerah dan Aset) Kota Depok Muhammad Fadli.
SEBANYAK tujuh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditengarai menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
Pasien positif covid-19 di Klaten, Jawa Tengah, secara akumulatif berjumlah 17 orang. Namun, 2 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, Jadi, yang dirawat di RS tinggal 15 orang,
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved