Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan cek soal laporan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita cek di Polda," ujar Listyo ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 5 Oktober 2023.
Listyo berjanji akan merilis perkembangan kasus tersebut setelah mengantongi data dari jajarannya di Polda Metro Jaya. Sehingga ia belum dapat berkomentar banyak.
Baca juga: KPK: Perwira TNI yang Temui Dadan Tri di Lantai 15
Beredar kabar adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi itu menyebar usai adanya surat pemanggilan sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Gereja
Belum ada keterangan resmi soal kebenaran surat itu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menegaskan belum mengetahui adanya kabar rekan kerjanya yang melakukan pemerasan.
"Saya tidak tahu," kata Ghufron melalui keterangan tertulis.
(Z-9)
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kini telah berganti menjadi Suka Duka.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam orasinya, Prabowo berkelakar bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tak akan diganti-ganti.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved