Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ADA keterlibatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua, Anton Tony Mote dalam dugaan perintangan penyidikan penerimaan suap dan gratifikasi. Dia membuat surat sakit diduga untuk membantu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menjelaskan strategi itu dibuat saat Anton bertemu dengan Lukas dan mantan Pengacaranya Stefanus Roy Rening di rumahnya. Mereka membahas pemanggilan penyidik di Mako Brimob Papua.
"Lukas Enembe menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan 'ayo sudah kita menghadap'," kata Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi
Roy meminta Lukas tidak memenuhi panggilan saat itu. Mantan Gubernur Papua itu ditakut-takuti akan ditangkap jika hadir. Roy kemudian membuat skenario sakit untuk mangkir dalam pemeriksaan. Anton diminta membuat surat keterangan rujukan dari RSUD Papua.
"Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan membuat keterangan sakit," ujar Roy.
Untuk melancarkan skenarionya, Roy meminta pendatangan massa untuk berdemonstrasi di Mako Brimob Papua saat jadwal pemeriksaan berlangsung. Lukas menyetujui saran itu.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe
Roy dan Pengacara Lukas lainnya, Aloysius Renwarin, Yustinus Butu, dan Muhammad Riffai Darus kemudian menyerahkan surat keterangan sakit ke penyidik di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022. Dalam keterangannya, RSUD Papua menyarankan mantan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu mendapatkan penanganan medis di Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina.
"Yang ditandatangani oleh Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Jayapura," ucap Budi.
Tak lama setelah penyerahan surat sakit, massa dalam jumlah besar berdemonstrasi di depan Mako Brimob Papua. Mereka berorasi meminta penyidikan kasus Lukas dihentikan dengan dalih kriminalisasi.
Jaksa meyakini surat sakit itu cuma kedok agar Lukas bisa ke luar negeri. Sebab, sudah ada pesawat charter private jet jenis Hawker 900 XP dipersiapkan untuk menerbangkan mantan Gubernur Papua itu.
"Pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila-Filipina," ucap Budi.
Berdasarkan catatan yang didapatkan, pesawat itu siap diterbangkan pada 12 Semtember 2022. Tepatnya, kata Budi, saat Lukas mangkir diperiksa dengan dalih sedang sakit. Rencana kepergian itu berhasil digagalkan KPK karena Lukas masih dalam masa pencegahan.
"Penerbangan pesawat charter private jet tidak berhasil membawa Lukas Enembe ke Manado karena penyidik telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Lukas Enembe," terang Budi.
Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Z-9)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved