Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab protes kubu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe soal hanya 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengeklaim itu hak JPU untuk pembuktian.
"Penuntut umum sebagai pemegang dominus litis penuntutan, berhak untuk menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian perkara sebagaimana dalam perkara a quo," kata JPU pada KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Jaksa menyebut penghadiran 17 saksi dalam persidangan bukanlah permasalahan. Keterangan dari mereka semua juga diyakini bisa menguatkan pembuktian atas dakwaan perkara Lukas.
Baca juga: Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta
"Penuntut umum untuk menentukan kecukupan kebutuhan alat bukti dengan menentukan jumlah saksi mengacu kepada peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucap Yoga.
Sebanyak 17 saksi itu juga dipilih atas pertimbangan kesehatan Lukas. Jaksa ingin persidangan dilakukan dengan cepat karena mantan Gubernur Papua itu dalam kondisi sakit.
Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah
"Harusnya, terkait hal ini, penasehat hukum terdakwa mendukung upaya yang dilakukan oleh penuntut umum karena dilakukan demi kepastian hukum dan alasan kemanusiaan atas diri klien," ujar Yoga.
Sebelumnya, Lukas Enembe menyebut pembuktian KPK atas dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya lemah. Klaim itu dicetuskan dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pernyataan itu dituangkan Lukas dalam sebuah catatan yang dibacakan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pembelaan ini merespons tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan saksi, keterangan ahli. Namun, dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Tuntutan 10 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved