Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Vonis itu diberikan atas kasasi yang dilakukan olehnya.
"Tolak perbaikan," tulis keterangan dalam situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (20/9).
Hadiah dari MA itu sangat dirasakan Surya dari pidana pembayaran uang pengganti. Dia kini hanya wajib membayar Rp2,23 triliun.
Baca juga : Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA
"Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.
Baca juga : MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Menanggapi itu, Kejagung mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA yang memilih mengurangi pidana pengganti Apeng hingga Rp40 triliun.
“Kalau itu kita pelajari dulu. Kita gak bisa beri jawaban langsung. Karena kita butuh apa dasar pertimbangan dari majelis memberikan pertimbangan begitu karena ancaman hukuman lebih tinggi dari ancaman sebelumnya, dari 15 jadi 16,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
“Kita pelajari dulu. Kita gak bisa beri keterangan seperti apa ke depannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim. Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.(Z-8)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved