Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK Grup Kresna, Michael Steve (MS) ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penipuan. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (15/9).
Ramadhan mengatakan MS, Direktur Utama (Dirut) PT Pusaka Utama Persada (PUP) diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu melakukan tindak pidana. Ketiga tersangka yaitu OB, EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), dan MTN.
Baca juga: Pelaku Edukasi Digital yang Beri Iming-iming Uang Kembali Rusak Kepercayaan Publik
Mereka menerbitkan produk investasi menggunakan PT PUP dan PT MSL, serta menggunakan sekuritas PT Kresna Sekuritas (KS). Ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajer investasi.
"Selain itu dana para nasabah dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Akibat tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor menjadi korban. Kerugian para korban mencapai Rp337.400.000.000 (Rp337,4 miliar).
Ramadhan menyebut penyidik terus menyidik TPPU ini. Penyidikan dilakukan dengan melacak aset terkait hasil kejahatan para tersangka. Aset itu akan disita dan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.
MS dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, berkas perkara TPPU tersangka MS akan disusulkan pengiriman ke Kejagung.
Kasus penipuan di PT Kresna Sekuritas berasal saat Dittipideksus Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi (LP). Yakni nomor: LP/B/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatra Utara tanggal 22 Juli 2021.
Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati fakta bahwa PT Kresna Sekuritas telah melalukan tindak pidana penipuan selama kurun 2014 sampai 2020 di Surabaya dan wilayah Indonesia lainnya. Dengan modus menawarkan produk investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan 9 sampai 12 persen per tahun.
Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi atas rekening efek para korban tanpa instruksi. Lalu, melakukan transaksi semu atas saham Kren dan Asbe. Atas peristiwa tersebut, sembilan korban yang terdiri dari tujuh perorangan dan dua perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp337,4 miliar. (Z-3)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved