Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMILIK Grup Kresna, Michael Steve (MS) ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penipuan. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (15/9).
Ramadhan mengatakan MS, Direktur Utama (Dirut) PT Pusaka Utama Persada (PUP) diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu melakukan tindak pidana. Ketiga tersangka yaitu OB, EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), dan MTN.
Baca juga: Pelaku Edukasi Digital yang Beri Iming-iming Uang Kembali Rusak Kepercayaan Publik
Mereka menerbitkan produk investasi menggunakan PT PUP dan PT MSL, serta menggunakan sekuritas PT Kresna Sekuritas (KS). Ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajer investasi.
"Selain itu dana para nasabah dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Akibat tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor menjadi korban. Kerugian para korban mencapai Rp337.400.000.000 (Rp337,4 miliar).
Ramadhan menyebut penyidik terus menyidik TPPU ini. Penyidikan dilakukan dengan melacak aset terkait hasil kejahatan para tersangka. Aset itu akan disita dan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.
MS dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, berkas perkara TPPU tersangka MS akan disusulkan pengiriman ke Kejagung.
Kasus penipuan di PT Kresna Sekuritas berasal saat Dittipideksus Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi (LP). Yakni nomor: LP/B/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatra Utara tanggal 22 Juli 2021.
Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati fakta bahwa PT Kresna Sekuritas telah melalukan tindak pidana penipuan selama kurun 2014 sampai 2020 di Surabaya dan wilayah Indonesia lainnya. Dengan modus menawarkan produk investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan 9 sampai 12 persen per tahun.
Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi atas rekening efek para korban tanpa instruksi. Lalu, melakukan transaksi semu atas saham Kren dan Asbe. Atas peristiwa tersebut, sembilan korban yang terdiri dari tujuh perorangan dan dua perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp337,4 miliar. (Z-3)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved