Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi dan ahli untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, penghasutan, dan penyebaran hoaks oleh Rocky Gerung. Total sudah 88 saksi dan ahli diperiksa.
"Sampai dengan hari ini, saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 75 saksi dan 13 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Namun, Djuhandhani belum menyimpulkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli itu. Terutama, terkait ada atau tidak unsur pidana dalam kasus yang menjerat pengamat politik tersebut.
Baca juga: Ini Materi Pemeriksaan Rocky Gerung
Saat ini, kasus yang menjerat Rocky Gerung masih dalam tahap penyelidikan. Bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan ke tahap penyidikan.
Rocky Gerung menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) mulai pukul 10.30-18.45 WIB. Djuhandhani mengatakan dalam pengambilan keterangan untuk interview lanjutan itu ada 45 pertanyaan.
Pertanyaan itu terkait dengan isi ceramah yang disampaikan dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Centre Bekasi pada 29 Juli 2023. Ada tiga materi pertanyaan inti.
Baca juga: Rocky Gerung tidak Merasa Dikriminalisasi
Pertama soal data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atau Omnibus Law yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kedua soal data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit.
"Ketiga, tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut," beber Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan dasar pemeriksaan Rocky adalah 26 laporan polisi yang masuk di lima kepolisian daerah (Polda) dan Bareskrim Polri. Kelima polda itu meliputi Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Barat (Kalbar), dan Polda Metro Jaya.
Menurut Djuhandhani, laporan itu tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Selanjutnya, tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Sedangkan ia patut dapat menyangkal bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini, Rocky dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. (Z-1)
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) dapat menjadi penetralisir kesimpangsiuran informasi pada masa Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved