Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau Wanita Emas divonis pidana penjara selama lima tahun atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
"Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Rp17 Miliar
Dalam perkaranya, Hasnaeni juga diberikan vonis pidana pengganti sebesar Rp17.583.389.175. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan, Keluarga Wanita Emas Minta Maaf ke Ketua KPU
Majelis juga memerintahkan penambahan pidana selama dua tahun untuk Hasnaeni jika aset yang dirampas tidak mencukupi untuk melunasi pidana penggantinya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Wanita Emas itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam menghapus korupsi di Indonesia.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar hakim.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Hasnaeni dinilai sopan selama persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga orang anak. "Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," terang hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim sejatinya diminta memberikan hukuman 7 tahun penjara dan diharuskan mengganti rugi Rp17 miliar. Hasnaeni jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Kamis, 24 Agustus 2023.
Tak hanya hukuman penjara, mantan Ketua Umum Partai Republik Satu itu wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hasnaeni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang Pengganti kepada sebesar Rp17.583.389.175,00. Hasnaeni harus membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-3)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved