Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
DIREKTUR Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau Wanita Emas divonis pidana penjara selama lima tahun atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
"Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Rp17 Miliar
Dalam perkaranya, Hasnaeni juga diberikan vonis pidana pengganti sebesar Rp17.583.389.175. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan, Keluarga Wanita Emas Minta Maaf ke Ketua KPU
Majelis juga memerintahkan penambahan pidana selama dua tahun untuk Hasnaeni jika aset yang dirampas tidak mencukupi untuk melunasi pidana penggantinya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Wanita Emas itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam menghapus korupsi di Indonesia.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar hakim.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Hasnaeni dinilai sopan selama persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga orang anak. "Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," terang hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim sejatinya diminta memberikan hukuman 7 tahun penjara dan diharuskan mengganti rugi Rp17 miliar. Hasnaeni jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Kamis, 24 Agustus 2023.
Tak hanya hukuman penjara, mantan Ketua Umum Partai Republik Satu itu wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hasnaeni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang Pengganti kepada sebesar Rp17.583.389.175,00. Hasnaeni harus membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-3)
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved