Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KELUARGA Hasnaeni Moein, atau akrab disapa Wanita Emas, meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Hal itu menyusul laporan Hasnaeni terhadap Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual. "Saya ke sini mau mewakili keluarga, mau silahturahmi untuk minta maaf ke Pak Hasyim dan KPU atas perilaku ibu saya," ungkap anak kedua Hasnaeni yang masih berusia 17 tahun, Rabu (18/1).
Senada, Erawati, yang merupakan adik kandung Hasnaeni, menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi oleh Ketua KPU RI. "Untuk video klarifikasi yang beredar, memang tidak ada tindak intimidasi ataupun yang seperti yang diberitakan," tuturnya.
Baca juga: Laporan Wanita Emas soal Pelecehan Seksual Ketua KPU Disetop
M. Firdaus yang turut mendampingi anak Hasnaeni datang ke gedung KPU, pun menyebut suasana yang terjadi saat pengambilan video terbilang sangat cair, serta tidak ada indikasi teror.
"Saat itu saya berada di lokasi. Sebenarnya suasananya sangat cair. Tidak ada intimidasi teror. Justru, saat itu kita seperti kekeluargaan. Mudah-mudahan semuanya ini selesai dengan baik," jelas Firdaus.
Baca juga: Tudingan Hasnaeni atas Ketua KPU Harus Dibuktikan Secara Hukum
Bahkan, putri Hasnaeni kecewa dengan sikap ibunya dalam beberapa waktu terakhir. "Saya hanya ingin semua orang tahu, bahwa banyak tindakan manipulasi dari Ihsan, yang mengklaim dirinya sebagai suaminya (Hasnaeni). Tetapi, tidak ada pernyataan resmi yang menyebut dia adalah suaminya," katanya.
"Ibu saya sedang tidak dalam kondisi kejiwaan yang stabil dan sangat mudah dipengaruhi. Saya merasa Ihsan memanfaatkan ibu saya dan memanipulasinya untuk mengatakan semua hal yang dia sendiri tidak maksudkan," sambung anak Hasnaeni.
Dengan begitu, keluarga Hasnaeni membantah dugaan pelecehan dan intimidasi oleh Ketua KPU. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(OL-11)
Si Wanita Emas dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, atau yang dikenal sebagai 'wanita emas', dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
ALIANSI Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mengadukan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau biasa disebut 'wanita emas' ke Bareskrim Polri.
Heddy mengatakan, pengaduan yang dilaporkan Farhat bernomor 1/1-P/L-DKPP/2022 itu telah dilakukan verifikasi administrasi.
Dia menyangsikan Hasnaeni yang berubah-ubah. Setelah menuding Hasyim, ia lantas mencabut pernyataannya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved