Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari harus mendapatkan titik terang Untuk itu, perlu ada pembuktian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polri
Sebelumnya, Hasnaeni mengaku, jika mendapat iming-iming kalau partainya akan diloloskan menjadi peserta pemilu 2024. Hasyim diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni.
Pengamat hukum, Muhammad Boli RM mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian dari masyarakat yang bisa berdampak kepada citra KPU.
“Berita ini terlepas dari benar atau salah yang pasti menjadi aib dan petaka besar bagi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/12)
Ia menyarankan, Hasyim untuk mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Sehingga akan ada klarifikasi dan pembuktian di DKPP dan kepolisian.
“Ketua KPU sudah mutlak ambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita ini agar ada proses klarifikasi dan pembuktian di Dewan Etik DKPP maupun Kepolisian,” ujarnya.
“Untuk memecat Ketua KPU memang harus gugat ke Dewan Etik DKPP, tapi perbuatan pidananya harus buka LP di Polri agar tindak pidana pejabat negara ini harus dibuktikan untuk marwah bangsa. Jika pengacara Hasnaeni tidak berani melapor ke Polisi diduga kuat hanya menjatuhkan nama baik Ketua KPU," sambungnya.
Dia menyangsikan Hasnaeni yang berubah-ubah. Setelah menuding Hasyim, ia lantas mencabut pernyataannya
"Patut diduga Hasnaeni memiliki kepribadian ganda yang harus berhubungan dengan psikiater,” pungkasnya
Sementara itu, Hasyim angkat suara terkait laporan dugaan asusila terhadap Hasnaeni. Hasyim memastikan dirinya akan mengikuti proses pengaduan yang sudah diterima DKPP.
"Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut," kata Hasyim. (OL-8)
Si Wanita Emas dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, atau yang dikenal sebagai 'wanita emas', dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
ALIANSI Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mengadukan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau biasa disebut 'wanita emas' ke Bareskrim Polri.
Anak dari Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengaku kondisi kejiwaan ibunya sedang tidak stabil. Pihak keluarga pun membantah soal dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU.
Heddy mengatakan, pengaduan yang dilaporkan Farhat bernomor 1/1-P/L-DKPP/2022 itu telah dilakukan verifikasi administrasi.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved