Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lukas Enembe Diminta Hakim Tak Mengamuk Selama Tuntutan Dibacakan

Candra Yuri Nuralam
13/9/2023 11:00
Lukas Enembe Diminta Hakim Tak Mengamuk Selama Tuntutan Dibacakan
Majelis Hakim Tipikor meminta Lukas Enembe tidak mengamuk saat jaksa membacakan tuntutan.(Medcom/Candra)

MAJELIS Hakim meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tertib dalam persidangan. Majelis hakim ingin peradilan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan tuntutan berjalan dengan tertib.

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Majelis juga meminta Lukas tidak memotong omongan jaksa saat sedang membacakan berkas tuntutan. Dia diharap menyimak semua pertimbangan.

Baca juga: Lukas Enembe Hadapi Pembacaan Tuntutan Hari Ini

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," ucap Rianto.

Komentar dari Lukas bisa dilontarkan dalam persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa humum mantan Gubernur Papua itu juga diminta membantu menyusun nota keberatan seletah tuntutan dibacakan.

Baca juga: KPK Ultimatum Pegawai PT RDG Terkait TPPU Lukas Enembe

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib," ujar Rianto.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.??Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.??Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya