Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Periksa Anak Buah Tri Rismaharini Terkait Kasus Ekspor CPO

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/9/2023 08:30
Kejagung Periksa Anak Buah Tri Rismaharini Terkait Kasus Ekspor CPO
Sebanyak tiga saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di kemendag.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa satu pejabat inisial MRK yang bertugas di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pada Selasa (12/9).

Pemeriksaan tersebut lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022. MRK diperiksa terkait perannya selaku Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI.

Anak buah Menteri Sosial Tri Rismaharini ini diperiksa bersama dua saksi lain. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi lain, yakni SS dan A.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng

“SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji dan A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji,” papar Ketut, yang dikutip, Rabu (13/9).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tersangka Jemy Sutjiawan Cs di kasus Korupsi BTS Kominfo

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.

Sejauh ini, Kejagung mengumumkan ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

Ketiga tersangka itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya