Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak berkaitan dengan pencawapresan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kasus itu dibuka jauh sebelum deklarasi.
"Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, (3/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus itu diusut karena adanya laporan dari masyarakat. Lembaga Antirasuah menemukan kecukupan alat bukti sejak Juli 2023.
Baca juga : KPK Benarkan Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi di PT Taspen
"Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ucap Ali.
Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen, Eks Istri Dirut Diperiksa
Ali juga menjelaskan laporan yang masuk terkait dugaan rasuah itu sudah lama. Sebab, aduannya sudah melewati tahap verifikasi yang sangat memakan waktu.
"Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," ujar Ali.
Karenanya, kasus di Kemnaker itu dipastikan tidak berkaitan dengan pencawapresan Cak Imin. Apalagi, kata Ali, tenggat waktunya jauh.
"Yang artinya apa? jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih," kata Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu nggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. (ANT/Z-8)
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved