Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
POLRI memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa. Sebab Alvin Lim saat ini tengah menjalani penahanan atas kasus pemalsuan surat, dengan hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan.
Baca juga: Kejagung Selisik Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen oleh Politisi PDIP
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim.
“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspon dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” katanya dikutip dari podcast milik Ade Armando.
Baca juga: Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK
Sandi menegaskan, tudingan bahwa Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri itu tidak benar. Karena kenyataannya, Alvin Lim saat ini sedang menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.
“Yang benar adalah bahwa Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.
“Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra,” bebernya.
Sandi menampik penahanan Alvin Lim saat ini merupakan upaya dari Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara. (H-3)
PRESIDEN Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi kinerja Polri dalam pembentukan desk ketenagakerjaan.
MANTAN Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto menaruh harapan besar terhadap Polri di usianya ke-79. Menurutnya, Polri harus semakin mengayomi dan melayani masyarakat.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan.
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved