Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan dalam tahap penyidikan.
"Selanjutnya akan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).
Namun, Whisnu tidak merinci apa saja barang bukti yang akan disita. Begitu pula waktu penyitaan.
Baca juga: 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Selain menyita barang bukti, penyidik memeriksa dua saksi hari ini. Keduanya berinisial MA dan MS.
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," ungkap Whisnu.
Kemudian, Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi terkait rekening yang sudah dihentikan sementara. Dari sejumlah rekening yang dibekukan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Pemerintah Tanggung Keberlanjutan Pendidikan Santri Al-Zaytun
"Dan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ujar Whisnu.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara, 16 Agustus 2023 lalu.
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
Namun, Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al Zaytun belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Z-1)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved