Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Limpahkan Dakwaan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Candra Yuri Nuralam
22/8/2023 06:50
KPK Limpahkan Dakwaan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu
Mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar akan segera diadili terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD.(AFP)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi.

"Telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Kusnindar bakal diadili sebagai pihak penerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Proses peradilan untuknya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe

Kusnindar kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim.

"Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ucap Ali.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Rugikan Negara

Kasus Kusnindar merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Total, ada 28 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap sekitar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Besarannya tergantung dari jabatan yang diemban para anggota DPRD Jambi.
 
Pemberi suapnya yakni pengusaha Paut Syakarin. KPK masih terus mendalami kasus ini. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya