Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini target Indonesia maju bisa tercapai jika tindakan koruptif musnah. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu memastikan bakal terus memerangi korupsi.
"Indonesia maju hanya akan terwujud jika Indonesia bebas korupsi, di sinilah peran KPK mengawal dan memastikan gerak pembangunan dan pemerintahan mewujudkan Indonesia maju," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).
KPK meyakini pemberantasan korupsi bisa maksimal jika makna kemerdekaan diserap dengan baik oleh masyarakat. Karenanya, semangat juang dalam momentum ini diminta digelorakan.
Baca juga: Pelindo Inisiasi Forum Konsolidasi untuk Wujudkan Pelabuhan Bebas Korupsi
Ghufron juga menyebut pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah saat ini. Menurutnya, tugas itu bukan cuma ditanggung KPK, melainkan semua pihak.
"Pemberantasan korupsi, misalnya, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan diperangi bersama-sama," ucap Gufron.
Semangat para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan diminta diserap untuk memberantas korupsi. Jasa mereka diharap tidak dilupakan.
Baca juga: 1.057 Laporan Korupsi Diterima KPK Sepanjang Semester I, DKI Jakarta Paling Banyak
"Kemerdekaan yang telah para pahlawan raih adalah jembatan emas menuju keadilan dan kemakmuran, untuk itu mari kita teruskan perjuangan para pahlawan," ujar Ghufron.
Makna bendera merah putih juga diharap dijadikan semangat juang. KPK yakin Indonesia bisa merdeka dari korupsi jika semua pihak membantu.
"Kita jadikan merah putih sebagai semangat kita untuk memberantas korupsi demi Indonesia yang adil makmur. Adil dalam kemakmuran, makmur dalam keadilan," tutur Ghufron. (Z-6)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved