Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri akan Lakukan Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Khoerun Nadif Rahmat
16/8/2023 10:46
Polri akan Lakukan Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah)(ANTARA/Reno Esnir)

POLRI akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Rabu (16/8).

"Iya gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Baca juga: Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari 21 orang itu terdapat 16 orang yang merupakan pengirim dana ke Panji.

“Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” kata Ramadhan, Senin (14/8).

Ramadhan menyebutkan, pada Senin (14/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

Selanjutnya, ia menyebutkan akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (16/8).

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya