Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
POLRI akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Rabu (16/8).
"Iya gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, Polri menyatakan telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Baca juga: Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari 21 orang itu terdapat 16 orang yang merupakan pengirim dana ke Panji.
“Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” kata Ramadhan, Senin (14/8).
Ramadhan menyebutkan, pada Senin (14/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil
Selanjutnya, ia menyebutkan akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (16/8).
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-1)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved