Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SOPIR Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rakhmat Suminta menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia sempat menolak saat hendak dimintai keterangan.
"Tidak bersedia," kata Rakhmat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Penolakan itu terjadi saat Pengacara Lukas, Petrus Balla menyatakan adanya sopir yang masih bekerja dan menerima upah yang dijadikan saksi. Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan Rakhmat terkait kesediaannya bersaksi.
Baca juga: Agar Kasusnya Segera Kelar, Lukas Enembe Diminta Tertib Mengonsumsi Obat
Rakhmat menyebut memiliki ikatan batin dengan Lukas. Sehingga, dia menilai keterangannya tidak bisa dipakai dalam persidangan. "Beliau (Lukas) sudah menganggap saya keluarga," ucap Rakhmat.
Hakim lantas bertanya ke Lukas atas ketersediaannya menjadikan Rakhmat sebagak saksi. Gubernur nonaktif Papua itu merasa tidak keberatan.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Hakim kemudian meminta Rakhmat untuk tetap bersaksi. Sebab, Lukas tidak merasa keberatan meski sopirnya itu menganggapnya sebagai keluarga. "Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur," ucap Rianto.
Majelis menilai alasan Rakhmat tidak kuat untuk menolak bersaksi. Apalagi, protes itu tidak diajukan dalam tahap penyidikan. Menurut hakim, Rakhmat sudah tidak bisa mundur untuk bersaksi. Dia bakal kena permasalahan hukum jika menolak memberikan keterangan saat ini.
"Nanti ada akibat hukum apabila saudara menolak memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Rianto.
Hakim kemudian melanjutkan persidangan. Rianto disumpah dan tetap menjadi saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (Z-3)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved