Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SOPIR Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rakhmat Suminta menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia sempat menolak saat hendak dimintai keterangan.
"Tidak bersedia," kata Rakhmat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Penolakan itu terjadi saat Pengacara Lukas, Petrus Balla menyatakan adanya sopir yang masih bekerja dan menerima upah yang dijadikan saksi. Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan Rakhmat terkait kesediaannya bersaksi.
Baca juga: Agar Kasusnya Segera Kelar, Lukas Enembe Diminta Tertib Mengonsumsi Obat
Rakhmat menyebut memiliki ikatan batin dengan Lukas. Sehingga, dia menilai keterangannya tidak bisa dipakai dalam persidangan. "Beliau (Lukas) sudah menganggap saya keluarga," ucap Rakhmat.
Hakim lantas bertanya ke Lukas atas ketersediaannya menjadikan Rakhmat sebagak saksi. Gubernur nonaktif Papua itu merasa tidak keberatan.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Hakim kemudian meminta Rakhmat untuk tetap bersaksi. Sebab, Lukas tidak merasa keberatan meski sopirnya itu menganggapnya sebagai keluarga. "Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur," ucap Rianto.
Majelis menilai alasan Rakhmat tidak kuat untuk menolak bersaksi. Apalagi, protes itu tidak diajukan dalam tahap penyidikan. Menurut hakim, Rakhmat sudah tidak bisa mundur untuk bersaksi. Dia bakal kena permasalahan hukum jika menolak memberikan keterangan saat ini.
"Nanti ada akibat hukum apabila saudara menolak memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Rianto.
Hakim kemudian melanjutkan persidangan. Rianto disumpah dan tetap menjadi saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (Z-3)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved