Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam
07/8/2023 07:25
Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Hari ini Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang Lukas Enembe.(Medcom/Theo)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, hari ini, 7 Agustus 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa ke depan majelis.

"Agenda pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 7 Agustus 2023.

Persidangan itu digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali. Pemeriksaan saksi direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Agar Kasusnya Segera Kelar, Lukas Enembe Diminta Tertib Mengonsumsi Obat

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
 
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Fungsi Second Opinion IDI

IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.

Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya