Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Agar Kasusnya Segera Kelar, Lukas Enembe Diminta Tertib Mengonsumsi Obat

Candra Yuri Nuralam
07/8/2023 07:20
Agar Kasusnya Segera Kelar, Lukas Enembe Diminta Tertib Mengonsumsi Obat
KPK meminta Lukas Enembe tertib konsumsi obatnya agar proses hukumnya dapat berjalan cepat.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tertib mengonsumsi obat pribadinya. Tujuannya agar proses hukum yang menjeratnya cepat kelar.

"Kami juga harus mengingatkan terdakwa Lukas Enembe agar disiplin dan tertib mengkonsumsi obat dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).

Ali meminta Lukas tidak mengulangi aksi mogok minum obat yang sebelumnya pernah dilakukan. Dia diminta nurut mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Fungsi Second Opinion IDI

"Dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK," ucap Ali.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
 
Baca juga: Geledah Basarnas, KPK-Puspom TNI Bawa 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti

"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.

Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya