Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua pemberi suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Ia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lama hukuman penjara keduanya berbeda.
Baca juga: Vonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia Lemah
Heryanto bakal mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun enam bulan. Hitungannya dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai. Dia juga wajib membayar denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ivan bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Hitungannya juga dimulai sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai.
Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun
"Kewajiban membayar denda Rp750 juta," ujar Ali.
KPK masih terus mempelajari dan mengembangkan kasus tersebut. Teranyar, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh malah divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menilai tidak ada kecukupan bukti atas penerimaan suap yang dituduhkan ke Gazalba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi. (Z-11)
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved