Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Gazalba Saleh Segera Keluar dari Rutan

Candra Yuri Nuralam
01/8/2023 21:59
Gazalba Saleh Segera Keluar dari Rutan
Terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai menjalani persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),(MI / Susanto)

HAKIM Agung non aktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap penanganan perkara. Kuasa hukum menunggunya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara aturan seperti itu (dikeluarkan dari rutan jika vonis bebas), kami pun masih menunggunya," kata Pengacara Gazalba, Aldres J Napitupulu melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/8). 

Gazalba ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kebebasannya dari balik jeruji merupakan bagian dari perintah majelis hakim.

Baca juga : Gazalba Saleh Divonis Bebas, MAKI: KPK Harus Kasasi dengan Perkuat Bukti

"Iya ada amar seperti itu (dikeluarkan dari rutan)," ucap Aldres.

Baca juga : KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung non aktif itu.

KPK menolak putusan tersebut. Jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya