Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, dia belum sepenuhnya terlepas dari proses hukum.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba masih berstatus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Penyidik masih mencari bukti untuk melengkapi berkasnya.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali, Rabu (1/7).
Baca juga: Gazalba Saleh Terseret Kasus Pencucian Uang
KPK memastikan Gazalba bakal diseret ke pengadilan atas dua perkara itu. Peradilan juga penting untuk kepastian hukum untuk Hakim Agung nonaktif tersebut dan menjaga maruah peradilan di Indonesia.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ucap Ali.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi!
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/7) lalu.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-10)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dunia kuliner dan hiburan Bandung resmi naik kelas dengan kehadiran Karbon, destinasi terbaru yang menyala di rooftop lantai 16 Hotel Indigo Bandung Dago Pakar.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Setelah tiga tahun berjalan di Sleman, Yogyakarta, Uniqlo bersama Save the Children Indonesia akan membawa proyek kemanusiaan Peace for All ke Bandung.
Seluruh delegasi dan peserta Kongres XXII GMNI di Bandung sudah pulang ke tempat masing-masing.
Sujahri juga mengajak para peserta kongres yang tidak hadir dan menjadi pendukung kandidat lain untuk bersatu membangun GMNI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved