Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEWAN Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak hari ini, 27 Juli 2023. Peradilan instansi itu bersifat tertutup.
"Masih sama (jadwalnya)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Hari, Kamis (27/7).
Syamsuddin menjelaskan persidangan etik itu bakal digelar pukul 09.00 WIB. Johannis juga dipastikan sudah mendapatkan panggilan. "Sudah (dikirimkan surat)," ucap Syamsuddin.
Baca juga: Johanis Tanak Mangkir, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Persidangan etik Johanis sejatinya digelar pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, saat itu ditunda karena Wakil Ketua KPK itu sedang cuti.
Johanis Tanak merasa percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite tidak salah. Dia bakal disidang secara etik oleh Dewas.
Baca juga: Meski Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Senin Besok
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis mengaku siap menjalani persidangan itu. Dia juga bakal memberikan pembelaan di depan para pengadil. "Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut," ucap Johanis. (Z-3)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved