Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak hari ini, 27 Juli 2023. Peradilan instansi itu bersifat tertutup.
"Masih sama (jadwalnya)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Hari, Kamis (27/7).
Syamsuddin menjelaskan persidangan etik itu bakal digelar pukul 09.00 WIB. Johannis juga dipastikan sudah mendapatkan panggilan. "Sudah (dikirimkan surat)," ucap Syamsuddin.
Baca juga: Johanis Tanak Mangkir, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Persidangan etik Johanis sejatinya digelar pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, saat itu ditunda karena Wakil Ketua KPK itu sedang cuti.
Johanis Tanak merasa percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite tidak salah. Dia bakal disidang secara etik oleh Dewas.
Baca juga: Meski Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Senin Besok
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis mengaku siap menjalani persidangan itu. Dia juga bakal memberikan pembelaan di depan para pengadil. "Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut," ucap Johanis. (Z-3)
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved