Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DEWAN Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak hari ini, 27 Juli 2023. Peradilan instansi itu bersifat tertutup.
"Masih sama (jadwalnya)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Hari, Kamis (27/7).
Syamsuddin menjelaskan persidangan etik itu bakal digelar pukul 09.00 WIB. Johannis juga dipastikan sudah mendapatkan panggilan. "Sudah (dikirimkan surat)," ucap Syamsuddin.
Baca juga: Johanis Tanak Mangkir, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Persidangan etik Johanis sejatinya digelar pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, saat itu ditunda karena Wakil Ketua KPK itu sedang cuti.
Johanis Tanak merasa percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite tidak salah. Dia bakal disidang secara etik oleh Dewas.
Baca juga: Meski Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Senin Besok
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis mengaku siap menjalani persidangan itu. Dia juga bakal memberikan pembelaan di depan para pengadil. "Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut," ucap Johanis. (Z-3)
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved