Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas di Bekasi dan Cilebut

Khoerun Nadif Rahmat
21/7/2023 18:07
Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas di Bekasi dan Cilebut
Tersangka penjualan ginjal dari Bekasi ke Kamboja.(MI)

POLDA Metro Jaya menyatakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja memiliki dua markas. Sindikat itu memiliki dua markas atau basecamp. Kedua markas itu terletak di Bekasi, dan Cilebut, Bogor, Jawa Barat.

"Sementara kita, ada 2 sindikat yang berbeda (basecamp). Nah basecamp-nya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat, (21/7).

Kendati demikian, Hengki tak menyebutkan lebih lanjut soal dua markas sindikat penjualan ginjal itu. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus itu.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Donor Ginjal Melakukan Transplantasi di Dalam Negeri

"Kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan," pungkasnya.

Tersangka Polisi dan Pegawai Imigrasi

Sebelumnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Baca juga: 10 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja dapat Rp65 Juta Per Ginjal

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya