Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIRESKRIMUM Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa salah satu tersangka penjualan ginjal jaringan Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja melakukan transplantasi di Indonesia.
"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sidikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," kata Hengki, Jumat (21/7).
Hengki menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pelaku yang berada di luar negeri maupun di Indonesia.
Baca juga: 10 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja dapat Rp65 Juta Per Ginjal
"Kita akan terus melakukan penindakan sehingga memberikan efek jera, detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Baca juga: Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3)
POLDA Metro Jaya geledah kantor imigrasi yang terdapat di Bandara Ngurah Rai, Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN).
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Ketiadaan lembaga donor organ membuat pendonor di Indonesia kebingungan untuk mendonorkan organnya. Akibatnya, dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepolisian memastikan para korban penjualan ginjal tidak mengalami penyiksaan. Sebaliknya mereka sukarela karena membutuhkan uang.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Tiga teknik transplantasi rambut paling umum yang tersedia di Indonesia adalah FUT (follicular unit transplantation), FUE (follicular unit extraction), dan DHI (direct hair implantation).
Seorang warga Michigan meninggal dunia setelah menerima transplantasi organ di Ohio pada Desember 2024, yang kemudian dikonfirmasi terinfeksi rabies dari donor organ.
Aktris Amerika Serikat, Michelle Trachtenberg, meninggal dunia pada usia 39 tahun. Ia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di apartemen pribadinya di New York City oleh ibunya
Sebuah uji klinis menunjukkan transplantasi sumsum tulang haploidentik dengan intensitas rendah aman dan efektif dalam menyembuhkan penyakit sel sabit pada orang dewasa.
Transplantasi rambut dinilai sebagai solusi dari masalah mengatasi kebotakan rambut.
Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) memperkirakan 1 dari 1.000 penduduk di Indonesia atau 270 ribu dari 270 juta masyarakat mengalami kebutaan akibat kelainan kornea.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved