Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Upaya paksa itu untuk memudahkan penyidikan.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Ali menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Sebanyak tiga orang yang dicegah merupakan pejabat aktif di PTPN XI dan dua pihak swasta.
Baca juga: KPK Taksir Kerugian Negara dalam Korupsi di PTPN XI Mencapai Puluhan Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro, serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Pencegahan untuk para tersangka ini berlaku selama enam bulan sampai Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ucap Ali.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-3)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Sepanjang kwartal pertama 2025, tercatat sedikitnya 127 ton kopi produksi Java Coffee Estate (JCE) kembali mampu menembus berbagai negara tujuan.
TEH Butong, yang diproduksi dari unit Bah Butong milik PTPN IV Regional II, tampil pada National Tea Competition (NTC) 2025 yang digelar oleh Asosiasi Teh Indonesia (ATI)
PTPN III melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) menggelar kegiatan edukatif bertajuk PTPN Gen-Bangkit.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved