Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DANATARA menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip pengelolaan investasi negara yang berintegritas. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara.
Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan sebagai lembaga pengelola investasi negara yang menaungi PTPN Group, Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal,” ujar Rohan, di Jakarta, Jumat (7/11).
Rohan menambahkan bahwa Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap Irwan Perangin-angin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memastikan prinsip independensi penyidikan tetap terjaga.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohan menyampaikan Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui mekanisme audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di jajaran manajemen.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel,” lanjutnya.
Rohan menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum adalah tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan korporasi. Sebagai pengelola investasi negara, Danantara berkomitmen untuk memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN dan mendukung terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing,” tutup Rohan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatra Utara. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan hingga kini penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Irwan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(E-4)
Dalam menghadapi tantangan industri perkebunan modern, PTPN XIV tidak hanya fokus pada peningkatan produktivitas di lapangan, tetapi juga mendorong transformasi digital
Perusakan sekitar 150 ribu batang kopi milik PTPN I Regional 5 di Desa Kaligedang, Kecamatan Sempol, Bondowoso, Jawa Timur, menimbulkan dampak yang besar.
Upaya memperkuat ekonomi masyarakat di kawasan lereng Gunung Ijen mendapat dorongan baru. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) resmi memulai program replanting kopi Arabika Jawa.
Dugaan korupsi jual beli aset negara ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh tim auditor independen.
Inisiatif ini juga akan dikaji lebih lanjut untuk diterapkan pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved