Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DEWAN Pengawas (Dewas) telah menentukan waktu persidangan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Dia akan diadili pekan depan.
"Akan disidangkan hari Senin, tanggal 24 Juli," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).
Albertina mengatakan persidangan bakal digelar sesuai aturan yang berlaku. Tahapan awal nantinya akan digelar tertutup.
"Tapi (digelar) tertutup untuk umum," ucap Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Belum Tentukan Jadwal Sidang Etik Johanis Tanak
Sidang etik bakal terbuka untuk umum jika sudah sampai tahap putusan. Penentuan nasib Johanis kini tergantung dari hasil peradilan etik itu.
Sebelumnya, viral percakapan Johanis dengan Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite yang terjadi Oktober 2022. Johanis belum bertugas sebagai wakil ketua KPK kala itu.
Percakapan Johanis dengan Idris terjadi lagi pada 24 Februari 2023. Percakapan yang diunggah akun @dimdim0783 diduga terjadi ketika Johanis sudah menjadi pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Tegaskan Pembicaraan Johanis Tanak dengan Idris Sihite adalah Urusan Pribadi
Berikut ini percakapan Johanis dengan Idris.
Johanis: Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa
Idris: Kalau boleh tahu terkait apa ya pak?
Johanis: Saya mau diskusi soal IUP (izin usaha pertambangan)
Idris: Apa yang bisa diolah?
Johanis: Saya mau diskusi saja dulu dari aspek hukumnya. Setidak-tidaknya bapak termasuk ahlinya hukumnya, terkait dengan dua putusan peradilan yang sudah inkrah pak. Kita mau lanjut operasional
Idris: Ya besok kita bahas lah. (Z-1)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved