Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAI saat ini, Dewan Pengawas (Dewas) belum menentukan jadwal persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Masyarakat diminta menunggu.
"Belum (dijadwalkan), tunggu saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Johanis menjalani persidangan etik karena percakapan pembahasan izin usaha pertambangan dengan pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M Idris Froyoto Sihite. Komunikasi keduanya viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Potret Buram KPK: Pengumuman Tersangka Ditunda
Syamsuddin menyebut semua persiapan peradilan etik sudah rampung. Dewas KPK tinggal menetapkan waktu persidangan.
"Sudah semua tinggal sidang," ucap Syamsuddin.
Baca juga: KPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik dan Penyidik
Sebelumnya, viral percakapan Johanis dengan Idris yang terjadi Oktober 2022. Johanis belum bertugas sebagai wakil ketua KPK kala itu.
Namun, percakapan Johanis dengan Idris terjadi lagi pada 24 Februari 2023. Percakapan yang diunggah akun @dimdim0783 itu diduga terjadi ketika Johanis sudah menjadi pimpinan KPK. Berikut ini percakapan Johanis dengan Idris.
Johanis: Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa
Idris: Kalau boleh tahu terkait apa ya pak?
Johanis: Saya mau diskusi soal IUP (izin usaha pertambangan)
Idris: Apa yang bisa diolah?
Johanis: Saya mau diskusi saja dulu dari aspek hukumnya. Setidak-tidaknya bapak termasuk ahlinya hukumnya, terkait dengan dua putusan peradilan yang sudah inkrah pak. Kita mau lanjut operasional
Idris: Ya besok kita bahas lah
(Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Menurut Tanak, penyelidikan penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proyek itu. Itu, lanjutnya, bisa jadi penegas atas pernyataan Presiden.
KPK menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh tetap berlanjut, meski Presiden Prabowo menyatakan siap menanggung utang proyek tersebut.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi sorotan setelah menghadiri kegiatan pencegahan korupsi bersama pejabat yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved