Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SAMPAI saat ini, Dewan Pengawas (Dewas) belum menentukan jadwal persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Masyarakat diminta menunggu.
"Belum (dijadwalkan), tunggu saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Johanis menjalani persidangan etik karena percakapan pembahasan izin usaha pertambangan dengan pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M Idris Froyoto Sihite. Komunikasi keduanya viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Potret Buram KPK: Pengumuman Tersangka Ditunda
Syamsuddin menyebut semua persiapan peradilan etik sudah rampung. Dewas KPK tinggal menetapkan waktu persidangan.
"Sudah semua tinggal sidang," ucap Syamsuddin.
Baca juga: KPK Angkat 66 Jaksa Jadi Penyelidik dan Penyidik
Sebelumnya, viral percakapan Johanis dengan Idris yang terjadi Oktober 2022. Johanis belum bertugas sebagai wakil ketua KPK kala itu.
Namun, percakapan Johanis dengan Idris terjadi lagi pada 24 Februari 2023. Percakapan yang diunggah akun @dimdim0783 itu diduga terjadi ketika Johanis sudah menjadi pimpinan KPK. Berikut ini percakapan Johanis dengan Idris.
Johanis: Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa
Idris: Kalau boleh tahu terkait apa ya pak?
Johanis: Saya mau diskusi soal IUP (izin usaha pertambangan)
Idris: Apa yang bisa diolah?
Johanis: Saya mau diskusi saja dulu dari aspek hukumnya. Setidak-tidaknya bapak termasuk ahlinya hukumnya, terkait dengan dua putusan peradilan yang sudah inkrah pak. Kita mau lanjut operasional
Idris: Ya besok kita bahas lah
(Z-3)
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved