Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah PT Bahari Berkah Madani di Batam

Candra Yuri Nuralam
11/7/2023 14:40
Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah PT Bahari Berkah Madani di Batam
KPK menggeledah PT Bahari Berkah Madani di Batam untuk mencari bukti kasus dugaan gratifikasi melibatkan Andhi Pramono.(MI/Adam Dwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berdomisili di Batam hari ini, 11 Juli 2023. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, 11 Juli 2023 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Ali belum bisa merinci barang yang sudah diambil penyidik. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Andhi Pramono Terima Gratifikasi 10 Tahun, KPK Minta Bea Cukai Berbenah

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya