Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil 12 saksi termasuk pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Herawan, Maqdir Ismail, untuk diperiksa pada Senin (10/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan kosrupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara BTS Kominfo.
Sejauh ini, kata Ketut, baru empat orang dari 12 saksi yang menunjukkan batang hidungnya untuk hadir dalam pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung.
Baca juga : Kejaksaan Agung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Ketut membeberkan keempat saksi kasus korupsi BTS yang hadir, yakni SSS selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Kemudian, AS selaku Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur Sejahtera.
“Ketiga ada HJ selaku direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera dan keempat pimpinan bank BNI cabang Serpong,” ungkap Ketut.
Baca juga : Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bareng Irwandi Yusuf Rp34,87 Miliar
Sedangkan delapan saksi lain, termasuk Maqdir masih ditunggu kehadirannya oleh Kejagung.
Ketut menegaskan pihaknya akan menunggu Maqdir Ismail untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.
Pasalnya, Ketut mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Maqdir Ismail.
“Iya kami mengimbau agar hadir secara sukarela dan baik-baik. Karena kita sama-sama penegak hukum tentu menghormati proses hukum sedang berjalan,” tegas Ketut.
“Klarifikasi beliau tentu sangat penting sekali gunanya termasuk uang yang akan dikembalikan sangat penting dalam rangka apa? Dalam rangka recovery aset pengembalian keuangan negara ya saya kira itu,” tambahnya.
Ketut juga menuturkan bahwa penyidik Kejagung siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan urung datang ke Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, meminta agar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunda.
Maqdir rencananya diperiksa pengembalian aliran dana korupsi Rp27 miliar, pada Senin 10 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyebut pihaknya sudah menentukan jadwal pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB hari ini.
“Mengenai kehadirannya kami belum tahu, kami akan periksa mengenai statement beliau ada pengembalian yang Rp27 miliar yang saat ini uangnya ada di beliau,” ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin, 10 Juli 2023. (Z-4)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved