Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil 12 saksi termasuk pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Herawan, Maqdir Ismail, untuk diperiksa pada Senin (10/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan kosrupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara BTS Kominfo.
Sejauh ini, kata Ketut, baru empat orang dari 12 saksi yang menunjukkan batang hidungnya untuk hadir dalam pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung.
Baca juga : Kejaksaan Agung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Ketut membeberkan keempat saksi kasus korupsi BTS yang hadir, yakni SSS selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Kemudian, AS selaku Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur Sejahtera.
“Ketiga ada HJ selaku direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera dan keempat pimpinan bank BNI cabang Serpong,” ungkap Ketut.
Baca juga : Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bareng Irwandi Yusuf Rp34,87 Miliar
Sedangkan delapan saksi lain, termasuk Maqdir masih ditunggu kehadirannya oleh Kejagung.
Ketut menegaskan pihaknya akan menunggu Maqdir Ismail untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.
Pasalnya, Ketut mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Maqdir Ismail.
“Iya kami mengimbau agar hadir secara sukarela dan baik-baik. Karena kita sama-sama penegak hukum tentu menghormati proses hukum sedang berjalan,” tegas Ketut.
“Klarifikasi beliau tentu sangat penting sekali gunanya termasuk uang yang akan dikembalikan sangat penting dalam rangka apa? Dalam rangka recovery aset pengembalian keuangan negara ya saya kira itu,” tambahnya.
Ketut juga menuturkan bahwa penyidik Kejagung siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan urung datang ke Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, meminta agar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunda.
Maqdir rencananya diperiksa pengembalian aliran dana korupsi Rp27 miliar, pada Senin 10 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyebut pihaknya sudah menentukan jadwal pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB hari ini.
“Mengenai kehadirannya kami belum tahu, kami akan periksa mengenai statement beliau ada pengembalian yang Rp27 miliar yang saat ini uangnya ada di beliau,” ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin, 10 Juli 2023. (Z-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved