Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Panggil 12 Saksi Kasus BTS Kominfo, Salah Satunya Maqdir Ismail

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/7/2023 17:32
Kejagung Panggil 12 Saksi Kasus BTS Kominfo, Salah Satunya Maqdir Ismail
Kantor Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil 12 saksi termasuk pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Herawan, Maqdir Ismail, untuk diperiksa pada Senin (10/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan kosrupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara BTS Kominfo.

Sejauh ini, kata Ketut, baru empat orang dari 12 saksi yang menunjukkan batang hidungnya untuk hadir dalam pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung.

Baca juga : Kejaksaan Agung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Ketut membeberkan keempat saksi kasus korupsi BTS yang hadir, yakni SSS selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Kemudian, AS selaku Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur Sejahtera.

“Ketiga ada HJ selaku direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera dan keempat pimpinan bank BNI cabang Serpong,” ungkap Ketut.

Baca juga : Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bareng Irwandi Yusuf Rp34,87 Miliar

Sedangkan delapan saksi lain, termasuk Maqdir masih ditunggu kehadirannya oleh Kejagung.

Ketut menegaskan pihaknya akan menunggu Maqdir Ismail untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.

Pasalnya, Ketut mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Maqdir Ismail.

“Iya kami mengimbau agar hadir secara sukarela dan baik-baik. Karena kita sama-sama penegak hukum tentu menghormati proses hukum sedang berjalan,” tegas Ketut.

“Klarifikasi beliau tentu sangat penting sekali gunanya termasuk uang yang akan dikembalikan sangat penting dalam rangka apa? Dalam rangka recovery aset pengembalian keuangan negara ya saya kira itu,” tambahnya.

Ketut juga menuturkan bahwa penyidik Kejagung siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan urung datang ke Gedung Bundar Kejagung.

Sebelumnya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, meminta agar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunda.

Maqdir rencananya diperiksa pengembalian aliran dana korupsi Rp27 miliar, pada Senin 10 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyebut pihaknya sudah menentukan jadwal pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB hari ini.

“Mengenai kehadirannya kami belum tahu, kami akan periksa mengenai statement beliau ada pengembalian yang Rp27 miliar yang saat ini uangnya ada di beliau,” ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin, 10 Juli 2023. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya