Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Agung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/7/2023 16:06
Kejaksaan Agung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana korupsi BTS Kominfo.

Diketahui, salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan ke penyidik memberikan Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

“Jadi aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK, dan sedang dalam proses penyidikan ke mana,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, yang dikutip Selasa(4/7/2023).

Baca juga : Kuasa Hukum Protes Plate Disebut Rugikan Negara Rp8 T Tanpa Pernah Diminta Klarifikasi

Namun, Kuntadi tak bisa membeberkan lebih jauh terkait sejauh apa penyidikan aliran dana haram tersebut lantaran termasuk dalam materi penyidikan.

Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Dito merupakan di luar tempus atau waktu dari perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca juga : Ini Klarifikasi Menpora Dito Soal Dugaan Terima Duit Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo

Artinya, kata Kuntadi, kegiatan bagi-bagi uang korupsi oleh Irwan terhadap beberapa orang yang diduga menerima itu di luar pokok perkara dari kasus BTS.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Penyidik mengklarifikasi Dito terkait keterangan terdakwa Irwan Hermawan.

"Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, 3 Juli 2023. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya