Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Protes Plate Disebut Rugikan Negara Rp8 T Tanpa Pernah Diminta Klarifikasi

Candra Yuri Nuralam
04/7/2023 14:45
Kuasa Hukum Protes Plate Disebut Rugikan Negara Rp8 T Tanpa Pernah Diminta Klarifikasi
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.(Medcom)

KUBU Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate memprotes penghitungan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Sebab, Johnny sebelumnya belum pernah diminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Johnny) selaku pengguna anggaran," kata Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (4/7).

Achmad menyebut BPKP seharusnya memanggil Johnny untuk mengonfirmasi dugaan adanya kerugian negara. Penghitungannya dinilai ngaco.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS

"Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama Penyidik Kejaksaan Agung," ucap Achmad.

Kuasa hukum Johnny juga memprotes penghitungan kerugian negara sudah muncul padahal proses pengadaan BTS 4G tidak mangkrak. BPKP dinilai cuma melihat selisih pembayaran net kepada konsorsium.

"Kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," ujar Achmad.

Baca juga: Johnny G Plate Bakal Bela Diri di Persidangan Korupsi BTS 4G Hari Ini

Hakim diminta mengkaji ulang dakwaan jaksa. Sebab, penghitungan kerugian negara dinilai tidak valid.

Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (sekitar 8 triliun) atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000 (17 miliar).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 (10 miliar) diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya