Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bareng Irwandi Yusuf Rp34,87 Miliar

Candra Yuri Nuralam
10/7/2023 16:31
Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bareng Irwandi Yusuf Rp34,87 Miliar
Mantan Panglima GAM Izil Azhar terlibat korupsi(Antara)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana terdakwa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin. Dia didakwa memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34,8 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan pada, Senin (10/7).

Uang yang diterima Izil dimaksudkan sebagai pengamanan dan kepentingan Irwandi. Mereka memanfaatkan pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas untuk meraup uang haram itu.

Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut melawan hukum," ucap Zainal.

KPK juga mencatat ada sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasus ini. Pertama yakni Heru Sulaksono sebesar Rp34 miliar lebih.

Baca juga: Ini Alasan MA Kurangi Hukuman Irwandi Yusuf

Lalu, T Syaiful Achmad Rp7,4 miliar, Ramadhani Ismy Rp3,2 miliar, Sabir Said Rp12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp4,3 miliar, Syaiful Ma'ali Rp1,2 miliar, Muhammad Taufik Reza Rp1,3 miliar, dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh Rp7,5 miliar.

Uang gratifikasi juga mengalir ke Ruslan Abdul Gani Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100 juta, dan Ananta Sofwan Rp977,7 juta,

Uang gratifikasi itu juga mengalir ke beberapa koperasi yakni PT Budi Perkasa Alam Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific Rp1,7 miliar, PT Nindya Karya Rp44,6 miliar, dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar.

Jaksa menyebut penerimaan itu membuat timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp313,3 mikiar. Perhitungan itu didapat dari hasil laporan pemeriksaan investigatif BPK.

Dalam kasus ini Izin disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya