Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
INDONESIA Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka Anny Anna Maria. Penetapan tersebut dinilai agak janggal dan tidak dapat dilakukan. Seharusnya, Anny yang merupakan korban dalam perkara tersebut tidak dapat berhadapan dengan hukum pidana.
Sebelumnya, Anny Anna Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Anny mengadu ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta beberapa waktu lalu.
"IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Minta Perlindungan Pemerintah
Belum lagi, kata Sugeng, masalah atau objek hukum yang dipermasalahkan dalam perkara ini hingga menyeret Anny menjadi tersangka merupakan sertifikat tahun 1964, maka seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa. Maka pengusutan kasus melalui tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
"Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN," tambah dia.
Baca juga: BPK: 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat
Sugeng juga menyinggung Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang prejudicieel geschil atau masalah hukum (biasanya perdata) yang harus dipecahkan dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara.
Dalam kasus ini, diduga terdapat sengketa kepemilikan tanah antara para pihak seharusnya kasus pidananya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang kepemilikan itu.
Untuk menindaklanjuti kasus ini Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, penelaahan lebih lanjut oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri.
"Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini," tandas dia.
Sebelumnya, Anny bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow telah meminta perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kemenko Polhukam. Anny ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/6) 2023 lalu atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.
Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.
"Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?" ucapnya. (Sru/Z-7)
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum.
Tersangka AJ dan EV kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sementara EJ telah melarikan diri ke Australia.
Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Usulan pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan sudah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Erwin Piga, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved