Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Akan Periksa Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

Mohamad Farhan Zhuhri
25/6/2023 12:07
Bareskrim Akan Periksa Pimpinan Pesantren Al-Zaytun
Suasana Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dipimpin oleh Panji Gumilang, di Indramayu.(MI/Agus M)

POLISI akan periksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas dugaan dugaan penodaan agama Islam. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri segera memproses laporan tersebut.

"Ya, kami tindak lanjuti (laporan)," kata Agus setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Agus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

"Tadi saya sudah diarahkan oleh pak menko polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren al zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," jelasnya.

Baca juga: Setara Institute Dorong Investigasi untuk Buktikan Relasi Al-Zaytun dengan NII

Lebih lanjut, pihannya akan meminta keterangan ahli dalam hal ini keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengatakan, jika memang ada unsur penistaan akan diproses lebih lanjut.

"Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," ujar Agus.

Baca juga: Mahfud MD dan Ridwan Kamil Bahas Nasib Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya