Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Mabes Polri menanggapi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Bripka SN dan Briptu RS terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Kota Ambon, Maluku. Kedua anggota itu dipastikan akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan), tentu melalui mekanisme layak untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ia pun memastikan akan mendalami kebenaran terkait peristiwa pidana itu dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan sejumlah saksi.
Baca juga: Hal ini jadi Dalih Pelaku Memperkosa SPG di Cibubur
"Tentu apa yang diperbuat, seperti apa yang disampaikan tadi, kita akan melakukan proses. Bila terbukti, tindakan tegas akan diambil oleh Polri," tutur jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menegaskan sangat tidak layak bagi seorang anggota Polri melakukan pemerkosaan seperti itu. Korps Bhayangkara tidak menoleransi berbagai tindak kejahatan, baik di masyarakat maupun oleh anggota sendiri.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
"Polri tidak pernah melindungi anggota bila ada kasus seperti ini. Institusi Polri bukan menjadi tempat anggota untuk berlindung dalam melakukan kejahatan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kamar hotel di Ambon sekitar pukul 19.00 WIT pada Senin (19/6). Selain diperkosa, korban juga dianiaya oleh Bripka SN.
Penganiayaan dilakukan setelah pelaku mengetahui kalau korban melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Peristiwa ini berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku dan juga dianiaya oleh pelaku Bripka SN. Korban kemudian berhasil kabur dari hotel dan langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua personel tersebut. SN dan RS kini telah diamankan di Propam Polda Maluku.
"Kapolda Maluku (Irjen Lotharia Latif) sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon. (Z-11)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved