Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Mabes Polri menanggapi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Bripka SN dan Briptu RS terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Kota Ambon, Maluku. Kedua anggota itu dipastikan akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan), tentu melalui mekanisme layak untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ia pun memastikan akan mendalami kebenaran terkait peristiwa pidana itu dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan sejumlah saksi.
Baca juga: Hal ini jadi Dalih Pelaku Memperkosa SPG di Cibubur
"Tentu apa yang diperbuat, seperti apa yang disampaikan tadi, kita akan melakukan proses. Bila terbukti, tindakan tegas akan diambil oleh Polri," tutur jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menegaskan sangat tidak layak bagi seorang anggota Polri melakukan pemerkosaan seperti itu. Korps Bhayangkara tidak menoleransi berbagai tindak kejahatan, baik di masyarakat maupun oleh anggota sendiri.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
"Polri tidak pernah melindungi anggota bila ada kasus seperti ini. Institusi Polri bukan menjadi tempat anggota untuk berlindung dalam melakukan kejahatan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kamar hotel di Ambon sekitar pukul 19.00 WIT pada Senin (19/6). Selain diperkosa, korban juga dianiaya oleh Bripka SN.
Penganiayaan dilakukan setelah pelaku mengetahui kalau korban melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Peristiwa ini berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku dan juga dianiaya oleh pelaku Bripka SN. Korban kemudian berhasil kabur dari hotel dan langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua personel tersebut. SN dan RS kini telah diamankan di Propam Polda Maluku.
"Kapolda Maluku (Irjen Lotharia Latif) sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon. (Z-11)
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved