Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) KPK enggan menanggapi kasus kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Meski Polda Metro Jaya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana, Dewas KPK belum menyikapinya.
"Tidak ada komentar," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Media Indonesia, Rabu (21/6).
Selain itu, anggota Dewas KPK lainnya juga tidak menanggapi ketika dihubungi Media Indonesia.
Baca juga: Skema Tersangkakan Anies Masih Sebatas Analisa Perkara
Sebelumnya, Dewas menyatakan bahwa menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti. Karena itu, laporan tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin (19/6).
Baca juga: Sikap Dewas KPK Aneh sejak Laporan Etik Firli Bahuri
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengonfirmasi bahwa kasus kebocoran dokumen KPK kini telah naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan ada unsur pidana terkait kebocoran dokumen KPK tersebut.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Irjen Karyoto kemarin, Selasa (20/6). (Van/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved