Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Sebut Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Terjadi Karena Ada Niat dan Kesempatan

Candra Yuri Nuralam
17/6/2023 07:40
KPK Sebut Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Terjadi Karena Ada Niat dan Kesempatan
Kurangnya pengawasan pengelolaan tunjangan kinerja Kementerian ESDM menjadi celah korupsi.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tindakan kotor itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

"Karena korupsi terjadi pasti karena ada niat dan kesempatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/6).

Ali mengatakan kurangnya pengawasan dalam pengelolaan tukin di Kementerian ESDM membuat celah korupsi semakin terbuka. Kongkalikong haram akhirnya tidak bisa dibendung.

Baca juga: Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

"Dan di banyak perkara dilakukan secara berjamaah," ucap Ali.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Negara ditaksir merugi Rp27,6 miliar.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Sepuluh tersangka dalam kasus ini yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.

Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
 
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
 
Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
 
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.

Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya