Jumat 09 Juni 2023, 07:55 WIB

KPK Harap Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan Kooperatif

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Harap Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan Kooperatif

Antara
KPK meminta para saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kooperatif. 

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Saksi yang dipanggil penyidik dalam kasus itu diharap kooperatif.

"(Kami) berharap saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap kooperatif," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Ali menjelaskan pemanggilan saksi dilakukan karena penyidik membutuhkan konfirmasi atas temuan bukti dalam penanganan kasus. Keterangan dari mereka bisa mempercepat pemberkasan untuk kebutuhan persidangan.

Baca juga: KPK Usut Penetapan Kompoisisi Majelis Hakim dalam Kasus Suap MA

"Agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Baca juga: Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Wakapolri Ingatkan Soal Netralitas Polisi di Pemilu 2024

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 25 September 2023, 10:54 WIB
Agus menekankan pentingnya kesetiaan terhadap komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian mematuhi perintah dari pimpinan...
MI/Susanto

Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 25 September 2023, 10:42 WIB
Hingga kini, dugaan pencucian uang dalam kasus Lukas masih di tahap...
TNPB

Anggota KKB Pembakar Sekolah di Papua Tengah Ditangkap

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 25 September 2023, 10:30 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua berinisial AK alias Artis....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya