Kamis 08 Juni 2023, 08:42 WIB

KPK Usut Penetapan Kompoisisi Majelis Hakim dalam Kasus Suap MA

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Usut Penetapan Kompoisisi Majelis Hakim dalam Kasus Suap MA

Medcom.id
Ilustrasi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang diulik adalah pemilihan komposisi majelis hakim dalam persidangan yang bermasalah tersebut.

Alex menjelaskan salah satu cara pendalaman yakni dengan memeriksa ketua kamar di MA. Informasi dari mereka penting karena penentuan majelis dalam persidangan ditentukan oleh mereka.

"Kami memanggil ketua kamar MA untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penentuan atau penetapan majelis hakim saat itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (8/6).

Baca juga: MA Seharusnya Nonaktifkan Hasbi Hasan

"Apakah bisa dipesan atau memang by sistem. Itu yang tentu nanti akan didalami oleh penyidik.".

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka dalam kasus penanganan perkaran di MA.

Baca juga: Belum Ditahannya Hasbi Hasan Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Kasus itu bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa meminta Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Kepada Dadan, Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Kongkalikong tersebut kemudian dibahas di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-11)

Baca Juga

MI/Moh Irfan

Dugaan Suap di MA, KPK Ulik Peran Kurator Perkara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 28 September 2023, 11:45 WIB
KPK mendalami peran kurator perkara di MA terkait kasus suap melibatkan Hasbi...
MI/Moh Irfan

KPK Ulik Cara Kerja Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 28 September 2023, 11:35 WIB
Cara kerja Hasbi Hasan sebagai seketaris MA diperdalam penyelidik KPK melalui pegawai...
MI/HO

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 28 September 2023, 11:02 WIB
"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya