Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walau telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA mengundang tanda tanya. Padahal, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama telah ditahan sejak Selasa (6/6) malam.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan memunculkan dugaan bahwa dia mendapat perlakuan istimewa dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, Hasbi Hasan mendapat perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lainnya ketika menjalani proses hukum di KPK.
Supardji, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan KPK harusnya melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. "Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan," kata Suparji.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan membuktikan bahwa KPK semakin lemah. "Kalau dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan (OTT), tapi saat ini saya lihat itu gugur. Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan," ujar Boyamin.
Ditambahakan alasan tidak ditahannya Hasbi Hasan sepanjang yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif merupakan hal aneh. Ia menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dalam penanganan perkara, langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan.
"Padahal ia lebih koperatif. Panggilan pertama langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu tapi nyatanya tidak ditahan," sambung Boyamin.
Hasbi dan Dadan menjadi tersangka kasus penanganan perkara di MA. keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (RO/R-2)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved