Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walau telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA mengundang tanda tanya. Padahal, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama telah ditahan sejak Selasa (6/6) malam.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan memunculkan dugaan bahwa dia mendapat perlakuan istimewa dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, Hasbi Hasan mendapat perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lainnya ketika menjalani proses hukum di KPK.
Supardji, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan KPK harusnya melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. "Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan," kata Suparji.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan membuktikan bahwa KPK semakin lemah. "Kalau dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan (OTT), tapi saat ini saya lihat itu gugur. Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan," ujar Boyamin.
Ditambahakan alasan tidak ditahannya Hasbi Hasan sepanjang yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif merupakan hal aneh. Ia menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dalam penanganan perkara, langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan.
"Padahal ia lebih koperatif. Panggilan pertama langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu tapi nyatanya tidak ditahan," sambung Boyamin.
Hasbi dan Dadan menjadi tersangka kasus penanganan perkara di MA. keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (RO/R-2)
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved