Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Agung (MA) bisa menonaktifkan Hasbi Hasan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Penonaktifan Hasan Hasbi merupakan tanggung jawab moral dan etika MA
Hal itu diungkapkan pakar Hukum Adminitrasi Negara (HAN) Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi. Ia mengatakan tindakan Hasan Hasbi sebagai pejabat publik merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan.
"Perbuatannya mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA," ujar Beni dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No, 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, penegak hukum dapat mengintruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara atau menonaktifkan pejabat tersebut.
Setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tersangka bersalah, dapat diambil tindakan pemberhentian secara tidak hormat. "Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA," sambung Beni.
Beni berharap Presiden Joko Widodo memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahannya yang tersangkut kasus korupsi. Apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan dilevel bawah telah menjadi sorotan masyarakat sehingga perlu adanya sikap tegas Presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyatakan kasus yang melibatkan Hasbi Hasan bukan hal baru di MA. Seja dulu, kasus penyimpangan kerap terjadi yang melibatkan sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA.
Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara. "Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA," kata Zaenur.
Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus serupa di lingkungan MA disebabkan faktor kebiasaan. Terjadinya gratifikasi serta jual beli perkara menunjukan hal itu seakan telah menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak dulu.
"Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah merubah kultur korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY," tandas Zaenur. (RO/R-2)
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, wiraswasta Kuntomo Jenawi, dan Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved