Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) bisa menonaktifkan Hasbi Hasan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Penonaktifan Hasan Hasbi merupakan tanggung jawab moral dan etika MA
Hal itu diungkapkan pakar Hukum Adminitrasi Negara (HAN) Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi. Ia mengatakan tindakan Hasan Hasbi sebagai pejabat publik merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan.
"Perbuatannya mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA," ujar Beni dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No, 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, penegak hukum dapat mengintruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara atau menonaktifkan pejabat tersebut.
Setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tersangka bersalah, dapat diambil tindakan pemberhentian secara tidak hormat. "Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA," sambung Beni.
Beni berharap Presiden Joko Widodo memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahannya yang tersangkut kasus korupsi. Apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan dilevel bawah telah menjadi sorotan masyarakat sehingga perlu adanya sikap tegas Presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyatakan kasus yang melibatkan Hasbi Hasan bukan hal baru di MA. Seja dulu, kasus penyimpangan kerap terjadi yang melibatkan sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA.
Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara. "Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA," kata Zaenur.
Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus serupa di lingkungan MA disebabkan faktor kebiasaan. Terjadinya gratifikasi serta jual beli perkara menunjukan hal itu seakan telah menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak dulu.
"Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah merubah kultur korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY," tandas Zaenur. (RO/R-2)
Deolipa menegaskan, seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan, Menas dibantu oleh perantara sampai bisa minta kasusnya diurus oleh Hasbi dan memberikan suap. Penyidik kini mempertimbangkan status hukum untuknya.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved